Rencana strategis perangkat daerah yang selanjutnya disingkat
Renstra perangkat daerah adalah dokumen perencanaan perangkat daerah
untuk periode 5 (lima) tahun. Renstra perangkat daerah yang telah
ditetapkan dengan Perkada menjadi pedoman kepala perangkat daerah
dalam menyusun renja perangkat Daerah dan digunakan sebagai bahan
penyusunan rancangan RKPD. Renstra perangkat daerah memuat tujuan,
sasaran, program, dan kegiatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan
urusan pemerintahan wajib dan/atau urusan pemerintahan pilihan sesuai
dengan tugas dan fungsi setiap perangkat daerah, yang disusun
berpedoman kepada RPJMD dan bersifat indikatif.
Proses penyusunan Renstra Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan
Desa Kabupaten Kotawaringin Barat berpedoman pada Peraturan Menteri
Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 tahun 2017 tentang Tata cara
perencanaan, pengendalian dan Evaluasi pembangunan daerah, tata cara
evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan
jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah
daerah, serta tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang
daerah, rencana Pembangunan Jangka menengah daerah dan rencana
kerja Pemerintah Daerah. Penyusunan Renstra ini juga dimaksudkan
agar dapat mengarahkan seluruh program dan kegiatan yang senantiasa
berorientasi pada hasil (oriented result) yang ingin dicapai sampai dengan
Tahun 2026 dengan memperhitungkan potensi, peluang dan kendala
yang ada atau yang mungkin timbul sekaligus juga memuat tujuan,
sasaran, arah kebijakan dan strategi serta program dan kegiatan pokok
yang akan dilaksanakan sampai dengan tahun 2026.
Renstra perangkat daerah, penyusunan diawali dengan Tahap
Persiapan (pembentukan tim penyusun renstra, penyusunan agenda
kerja tim Renstra, pengumpulan data dan informasi), orientasi Renstra,
penyusunan rancangan awal Renstra (pengolahan data dan informasi,
analisis gambaran pelayanan, analisis renstra K/L dan Kabupaten/Kota,
perumusan isu strategis, tujuan, sasaran, strategi, kebijakan, program
dan kegiatan berikut target dan kerangka pendanaan) melalui diskusi
antar pemangku kepentingan, penyusunan rancangan Renstra,
pelaksanaan forum perangkat daerah/lintas perangkat daerah,
penyusunan rancangan akhir Renstra, pengesahan Renstra dan
penetapan Renstra oleh Kepala Daerah.Renstra perangkat daerah bertujuan untuk menjamin
kesesuaian antara program, kegiatan, lokasi kegiatan, kelompok sasaran,
serta prakiraan maju yang disusun dalam rancangan awal Renja
Perangkat Daerah dengan Renstra Perangkat Daerah
Sebagaiamana surat Edaran Bupati Kotawaringan Barat
Nomor: 050/63/BAPP-VI/2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang
Penyusunan Rancangan Strategis Perangkat Daerah (Renstra PD)
Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2023 – 2026. Dalan surat tersebut
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kotawaringin
Barat masuk dalam tujuan 1 yaitu Meningkatkan pertumbuhan ekonomi
dengan mendorong pengembangan sektor- sektor potensial dan ekonomi
kreatif dengan sasaran meningkatnya kemandirian desa. Sasaran
Renstra jumlah desa mandiri dan jumlah badan usaha milik desa
(Bumdes) yang berkembang. Sasaran ini selaras dengan sasaran dari
kementerian yaitu meningkatnya status perkembangan kawasan
perdesaan dan terevitalisasinya badan usaha milik desa (Bumdes).
Sedang sasaran dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi
Kalimantan Tengah yaitu meningkatnya tata kelola pemerintahan desa
dan meningkatnya kapasitas lembaga ekonomi desa/kelurahan.
Percepatan pembangunan desa secara terpadu untuk
mendorong transformasi sosial, budaya dan ekonomi desa yang didukung
dengan: (i) tata kelola pemerintahan yang baik melalui peningkatan
kapasitas aparatur desa, pendampingan, peran serta masyarakat desa
yang inklusif; (ii) penetapan batas desa, (iii) pengembangan desa wisata,
desa digital dan produk unggulan desa dan kawasan perdesaan,
pengembangan BUMDesa/BUMDes
Bersama; (iv) peningkatan pelayanan dasar desa, (v) optimalisasi
pemanfaatan dana desa untuk mendorong kegiatan produktif,
memberdayakan masyarakat desa termasuk membiayai pendamping
lokal desa; dan (vi) penguatan peran kecamatan sebagai pusat perubahan
dan pertumbuhan, serta pembinaan dan pengawasan desa.
Penguatan keterkaitan desa-kota yang mendukung pusat
pertumbuhan berbasis keunggulan wilayah desa, kawasan perdesaan
prioritas nasional (KPPN), kawasan transmigrasi, dan pusat kegiatan
strategis nasional (PKSN) perbatasan negara melalui: (i) peningkatan
aksesibilitas dan konektivitas termasuk jaringan logistik dari desa ke
pusat-pusat perdagangan baik pasar lokal, regional maupun internasional;
dan (ii) pengembangan kerjasama dan kemitraan dalam investasi, promosi,
pemasaran dan perdagangan dengan multipihak.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten
Kotawaringin Barat sebagai Organisasi Perangkat Daerah yang
melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
Pemerintah Kabupaten di Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa,
merupakan leading sektor program/kegiatan pemberdayaan masyarakat
dan desa yang memiliki peran strategis dalam mewujudkan keberdayaan
dan kemandirian masyarakat dan desa di Kabupaten Kotawaringin Barat
sehingga mendorong untuk turut serta mempercepat upaya penurunan
kemiskinan di Kabupaten Kotawaringin Barat.
Dokumen Renstra Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Kabupaten Kotawaringin Barat merupakan Rencana Strategis yang
disusun sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Dinas Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa, merupakan rencana pembangunan jangka
menengah (Renstra) yang didalam pelaksanaannya menjadi acuan dalam
penyusunan Rencana awal Rencana Kerja (Renja) Dinas Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa Kabupaten Kotawaringin Barat disusun setiap
tahun sebagai Rencana Pembangunan Tahunan Organisasi Perangkat
Daerah, selanjutnya ditetapkan sebagai Rencana Kinerja Tahunan (RKT)
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kotawaringin
Barat .
Indikator kinerja dan kelompok sasaran, rencana program,
kegiatan, serta pendanaan indikatif Renstra Perangkat Daerah
kabupaten/kota, telah dipedomani dalam menyusun indikator kinerja
dan kelompok sasaran, program, kegiatan, dana indikatif Renja
Perangkat Daerah kabupaten/kota. Sasaran, program dan kegiatan
Perangkat Daerah sebagaimana dirumuskan dalam penyusunan Renja
Perangkat Daerah berdasarkan Renstra Perangkat Daerah, program
pembangunan Daerah, serta perkembangan permasalahan
pembangunan Daerah lainnya.