Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mempunyai tugas pokok memimpin, membina, mengoordinasikan, merencanakan serta menetapkan program kerja, tata kerja dan mengembangkan semua kegiatan pemberdayaan masyarakat dan desa serta bertanggung jawab atas terlaksananya tugas pokok dan fungsi Dinas.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menyelenggarakan fungsi :

  1. Perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Bupati berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Pelaksanaan koordinasi Penataan dan Perkembangan Desa, Penyelenggaraan Pemerintah Desa, Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan, Pemberdayaan Desa;
  3. Pelaksanaan koordinasi kebijakan Pemberdayaan Masyarakat dalam pengembangan prakarsa dan swadaya gotong royong;
  4. Pembinaan penyelenggaraan urusan kesekretariatan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
  5. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta pelaporan tugas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; dan
  6. Melaksanakan tugas lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh Bupati.

Dalam melaksanakan Tupoksinya Kepala Dinas PMD dibantu oleh :

  1. Sekretaris Dinas;
  2. Kepala Bidang Pembangunan dan Penyelenggaran Pemerintahan Desa;
  3. Kepala Bidang Kelembagaan, Perkembangan Desa dan Pelayanan Sosial Dasar;
  4. Kepala Bidang Pemberdayaan Kemasyarakatan Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna;
  5. Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Ekonomi Masyarakat.