1. Seirama dengan perkembangan IPOLEKSOSBUDHANKAM ( Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial Budaya dan Pertahanan Keamanan ) dalam Pemerintahan Republik Indonesia sejak tahun 1945 hingga sekarang,pelaksanaan Pembangunan Desa yang menjadi tugas  dan tanggung jawab Departemen Dalam Negeri telah beberapa kali mengalami perubahan dan perkembangan, terutama dalam bidang organisasi penyelenggara mengalami perubahan yang menyangkut nama maupun instansi dan penyelenggaraannya.
  2. Dalam periode tahun 1945 – 1950 penyelenggaraan pembangunan masyarakat desa, belum jelas karena usaha kearah itu baru dilaksanakan dalam bentuk pembangunan  masyarakat secara khusus yang usahanya ditujukan pada pendidikan masyarakat, yang pada waktu itu dikelola oleh jawatan Pendidikan Masyarakat (PENMAS) dibawah kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayan (PP & K).
  3. Dalam periode tahun 1945 – 1950  dengan terbentuknya Kabinet Halim dalam Pemerintahan Republik Indonesia Yogyakarta 21 Januari – 6 September  1950 terdapat kementerian  Pembangunan Masyarakat yang dipimpin oleh  SOEGONDO DJOJOPUSPITO  dimana usaha penyelenggaraan  pembangunan masyarakat desa mulai menjadi pemikiran pemerintah, tetapi dalam pelaksanaan  belum mengarah kepada pembuatan Peraturan Perundang – undangan sebagai landasan hukum bagi organisasi penyelenggaraannya. Barulah pada awal tahun 1956 dengan adanya perhatian dari pemerintah usaha dan kegiatan pembangunan masyarakat desa mulai jelas.
  4. Permulaan Bentuk Organisasi Penyelenggaraan Pembangunan Masyarakat Desa.
    1. Tahun 1956 – 1959

Masa Kabinet ALI SASTROAMIDJOJO II (2 Maret – 9 April 1957) Program Pemerintah yang berjangka 5 tahun mulai dicantumkan Program Pembangunan Masyarakat Desa (PPMD).

  1. Membentuk Panitia Kerja Sementara PMD (PKS PMD) dengan Surat Keputusan Negara Urusan  Perencanaan Nomor : 228 Tahun 1956 tanggal 20 Juni 1956 dengan tugas sebagai berikut :
    • Mempersiapkan diresmikannya Daerah Kerja PMD pada saat ulang tahun Kemerdekaan RI 17 – 8 – 1956.
    • Mempersiapkan dan menyusun peraturan pemerintah yang berisi kerangka organisasi dan penyelenggaraan masyarakat desa.
  2. Langkah positif yang diambil pemerintah pada waktu itu menghasilkan sebuah peraturan yang menjadi dasar hukum penyelenggaraan pembangunan masyarakat desa yaitu Peraturan Pemerintah Nomor: 2 Tahun 1957 tanggal 16 – 01 -1957 tentang Organisasi Penyelenggaraan Pembangunan Masyarakat Desa.Terdiri dari:
    • Organisasi Penyelenggaraan di Tingkat Pusat.
    • Organisasi Penyelenggaraan di Tingkat Provinsi.
    • Organisasi Penyelenggaraan di Tingkat Kabupaten.
  1. Penyempurnaan Organisasi PMD
    • Tahun 1959 – 1962: Organisasi Penyelenggaraan Pembangunan Masyarakat Desa disempurnakan dengan Peraturan Presiden Nomor: 15 Tahun 1960 Yo Peraturan Presiden Nomor: 11 Tahun 1960.
    • Tahun 1962 – 1964: Nama Biro Pembangunan Masyarakat Desa mengalami perubahan bersama dengan berubahnya Departemen Koperasi diganti namanya menjadi Departemen Transmigrasi, Koperasi dan Pembangunan Masyarakat Desa.
    • Tahun 1964 – 1966: Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor: 215 Tahun 1964 Pembangunan Masyarakat Desa ditingkatkan kedudukannya dari Direktorat Jenderal menjadi salah satu Departemen yaitu Departemen PMD.
    • Awal Tahun 1966: Departemen PMD digabung dengan  Departemen Pengairan Rakyat tanggal  28 – 03 – 1966 nama Departemen Pembangunan Masyarakat Desa  dan Pengairan  Rakyat diubah lagi menjadi Departemen PMD dibawah naungan Kementerian Dalam Negeri,  pada tanggal 25 Juli 1966 – Oktober 1967 sebutan Departemen PMD berubah lagi  menjadi  Direktorat Jenderal PMD dan bertanggung jawab  kepada Menteri Dalam Negeri.
    • Tahun 1968 – 1975: Dalam Kabinet Pembangunan, Direktorat Jenderal PMD makin dimantapkan dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: DD.15 / SK/ PMD / 71 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 153 Tahun 1969 tanggal 15 Oktober 1969 tentang Penyempurnaan Struktur Organisasi Tingkat Pusat maupun Daerah berdasarkan UU Nomor: 5 Tahun 1974 tentang Pokok – pokok Pemerintahan  di Daerah, maka  Organisasi Pembangunan Masyarakat Desa  diadakan  perubahan nomenklaturnya.
    • Tahun 1986: Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 22 Tahun 1986 Susunan Organisasi Departemen mengalami perubahan termasuk Organisasi dan tata Kerjanya, yang disesuaikan dengan Keputusan Presiden Nomor: 27 Tahun 1992 sebagai penjabaran lebih lanjut dikeluarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 29 Tahun 1992 termasuk di dalamnya perubahan nomenklatur Direktorat Jenderal PMD baik di Pusat maupun di Daerah.
    • PERIODE ORDA LAMA ( 1950 -1965).
  2. Kementerian Pembangunan Masyarakat.
  3. Dewan Koordinasi Pembangunan Masyarakat Desa (DKMD).
  4. Dinas Koordinasi Pembangunan Masyarakat Desa (BKMD) dan Departemen Traskopemada.
  5. Biro Pembangunan Masyarakat Desa (Direktorat PMD).
  6. Departemen Pembangunan Masyarakat Desa (Depertemen PMD).
  7. Departemen Pengairan rakyat dan Pembangunan Masyarakat Desa (PMD).
    • PERIODE ORDA BARU ( 1966 -1998).
  8. Deputi Menteri Pembangunan Masyarakat Desa (PMD).
  9. Direktorat Jenderal Pembangunan Masyarakat Desa(Ditjen PMD).
  10. Direktorat Jenderal Pembangunan Desa(Ditjen Bangdes).
  11. Pembentukan Balai Pengkaderal Bagdes.
  12. Pemikiran Kembali ke Direktorat Jenderal Pembangunan Masyarakat Desa (Ditjen PMD).
  13. Balai Pengkaderal Pembangunan Masyarakat Desa (PMD).
    • PERIODE REFORMASI (1998 –SAAT INI).
  14. Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat Desa ( Ditjen PMD).
  15. Direktorat Jenderal Bina Pemberdayaan Masyarakat ( Ditjen BPM).
  16. Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat  dan Desa ( Ditjen PMD).
  17. Balai Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPM).
    • Tahun 2000: Berdasarkan Undang – Undang Nomor: 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan Daerah untuk mengatur rumah tangganya sendiri, maka mengalami perubahan total tentang keberadaan Kantor dan Instansi Vertikal yang ada di Daerah. Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor: 29 Tahun 2000 tentang Kelembagaan Struktur Oganisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat dengan nama Dinas Pembangunan Masyarakat Desa Kabupaten Kotawaringin Barat.
    • Maka Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat telah menata Kelembagaan di Lingkup Pemerintah Kab. Kotawaringin Barat sesuai Perda No. 19 Tahun 2008 tanggal 04 Juli 2008 tentang Organisasi  dan Tata Kerja Inspektorat, Dinas Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kab. Kotawaringin. Barat, maka yang semula Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa sesuai Nomenklatur berubah menjadi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
    • Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor  41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4741 ).
    • Peraturan  Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Organisasi Perangkat Daerah.
    • Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 2Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat.

Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 85 Tahun 2022 tanggal 18 Agustus 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Kotawaringin Barat.