Berdasarkan Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 55 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Kotawaringin Barat, sebagai berikut :

  1. Tugas Pokok

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijaksanaan spesifik dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  • Fungsi

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, menyelenggarakan fungsi :

  1. Merumuskan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa;
  2. Pembinaan dan pengoordinasikan desa, kelurahan, kelembagaan, sosial budaya masyarakat, usaha ekonomi masyarakat dan teknologi tepat guna;
  3. Pelaksanaan koordinasi kebijaksanaan pemberdayaan masyarakat dalam pengembangan prakarsa dan swadaya gotong royong;
  4. Pembinaan, pelayanan, pengawasan, pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat dan desa;
  5. Penyelenggaraan urusan kesekretariatan dinas; dan

Pengelolaan program pembantuan dan program Provinsi.